Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Mujiran, S.H., yang mendampingi Kepala Satpol PP & Damkar Lambar, Haiza Rinsa, S.H., menjelaskan, "Operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai gangguan yang disebabkan oleh ODGJ di beberapa lokasi strategis seperti Tugu Liwa, Pasar, dan Terminal. Kami mengedepankan Penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat."
Dalam patroli menyeluruh yang dilakukan, tim berhasil mengamankan Sriyani, seorang wanita berusia sekitar 45 tahun dari Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Sriyani, yang sebelumnya telah diserahkan kembali kepada keluarganya, ditemukan kembali berkeliaran di wilayah Lampung Barat.
Mujiran menambahkan bahwa setelah penangkapan, Sriyani mendapatkan perawatan kesehatan dasar dan tindakan pencegahan yang diperlukan. "Kami melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan perawatan seperti mandi dan penggantian pakaian, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan. Mengembalikan Sriyani kepada keluarganya merupakan tantangan tersendiri karena ia sering kali meninggalkan rumah tanpa arah yang jelas," ujar Mujiran.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga. "Kami berharap langkah ini tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang terhadap ketertiban umum di Lambar," tambahnya.
"Dengan kerjasama yang solid antara Satpol PP dan Dinas Sosial, kami bertekad untuk memastikan bahwa ketentraman dan kenyamanan kembali terjaga bagi semua masyarakat di Lambar," pungkas Mujiran, menegaskan tekad pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan warganya. (*)
0 Komentar