Dalam rangka mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan/pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melalui Bidang Linmas dan Bidang Trantibum melaksanakan Penertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Balik Bukit Lambar. Kamis, 10 Maret 2022.
Petugas melaksanakan penertiban ODGJ di sekitar pertokoan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit dan ditemukan seseorang ODGJ yang mengaku berasal dari Sulawesi. ODGJ tersebut kemudian dibersihkan serta diberi Pakaian berikut perlengkapannya dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan maupun penanganan lebih lanjut.
Video Penertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat
0 Komentar