Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja bersama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Lampung Barat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 melaksanakan sosialisasi simpatik dengan cara melaksanakan sosialisasi dan sekaligus lomba media informasi covid-19, media ini sendiri adalah kewajiban bagi pelaku usaha di tempat usahanya untuk menyediakan informasi 3M yaitu cuci tangan pakai sabun, gunakan masker dan jaga jarak sesuai dengan Perda Provinsi lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Lomba ini diikuti oleh 124 pelaku usaha se-Kabupaten Lampung Barat, dari hasil penilaian juri lomba ini dimenangkan oleh:
Juara 1: Heru Susanto, Attala Seluler, Pekon Balak Kec. Balik Bukit,
Juara 2: Kasyanto, Kopi Menara Batu Kebayan Kec. Batu Ketulis,
Juara 3: Nila Lesehan Dinda, Pekon Lumbok Kec. Lumbok Seminung,
Masing masing pemenang mendapatkan tropi, piagam dan uang pembinaan untuk juara 1 sebesar 1 juta rupiah dari Bupati Lampung Barat selaku Kamabicab Gerakan Pramuka Lampung Barat, juara 2 uang pembinaan sebesar 750 ribu dari Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat untuk juara 3 mendapatkan uang pembinaan 500 ribu dari Kasat Pol PP Lambar.
Selain itu dilaksanakan juga pemilihan gugus depan tergiat dalam membantu penanganan pencegahan covid 19 yaitu
- SMAN 1 Sumber Jaya Peringkat 1,
- SMAN 1 Way Tenong Peringkat 2,
- SMAN 1 Sukau Peringkat 3,
- MAN 1 Lampung Barat Peringkat 4,
- SMKN 1 Kebun Tebu Peringkat 5 dan SMKN 1 Way Tenong Peringkat 6
0 Komentar