Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melaksanakan razia penertiban Miras dan penyakit masyarakat (Pekat) bersama Bhabinkamtibmas dari jajaran Polsek Balikbukit dalam rangka cipta Kondisi menjelang Natal dan Pergantian Tahun baru (Nataru) di wilayah Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 12 Desember 2019.
Operasi yang dilaksanakan ini berhasil diamankan minuman fermentasi jenis tuwak, dan belasan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis yang ditemukan dan disita mihol merk Bintang sejumlah 12 botol dari pemilik toko berinisial ES yang beralamat dikelurahan Way Mengaku. Kemudian ditemukan dan disita sebanyak 120 liter minuman berfermentasi atau tuak dari empat penjual berinisial AH dan PSJ dari Bedeng Pekon Padangcahya, RS dari Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, dan berisinial B dari Bawang Kecamatan Balikbukit, yang kemudian barang sitaan tersebut diamankan di Kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan proses lebih lanjut.
Selain razia penjual Miras, operasi dilanjutkan dengan menyisiri Hotel atau penginapan umum dan juga kontrakan para pelajar.
"Diharapkan pada saat natal dan tahun baru kondisi wilayah Lampung Barat tetap terjaga dan kondusif. Kemudian bagi pelajar yang berada dirumah kontrakan atau koskosan selalu menjaga kesopanan menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak baik dan dilarang ini jg bentuk perhatian SatpolPP terhadap para Pelajar untuk dapat belajar dengan sebaik baiknya dan bentuk dukungan Kabupaten Lampung Barat Layak anak." ungkap Plt. Kasatpol-PP Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, M.H.
0 Komentar