Satpol PP Lambar Tertibkan Bangunan Yang Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat, beberapa hari terakhir ini melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kecamatan Balikbukit, dan Batuketulis guna memastikan bahwa bangunan yang didirikan masyarakat tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Plt. Kasatpol-PP Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, M.H., didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardi, S.H, M.H.,  mengatakan, dari hasil  pengawasan yang dilakukan pihaknya di lapangan, ternyata banyak ditemukan bangunan melanggar Perda No. 07/2016 tentang bangunan gedung, baik itu di Kecamatan Balikbukit maupun Batuketulis yang menjadi sasaran pengawasan.

”Kami melakukan pengawasan dengan menyisir sepanjang Jalan Nasional di Kecamatan Balikbukit dan Batuketulis, dan menghampiri bangunan-bangunan yang sedang dalam pelaksanaan dan hasilnya ternyata banyak yang melanggar,” ungkap Henry Faisal, Kamis (19/9).

Dikatakannya, atas temuan tersebut maka yang dilakukan oleh petugas yakni memberikan teguran lisan dan imbauan tertulis kepada pemilik bangunan yang melanggar Perda tersebut untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membangun sesuai acuan perda Bangunan Gedung.

“Untuk bangunan yang ada pemiliknya saat kami lakukan pengawasan, kami memberikan teguran  secara langsung, sementara untuk yang kebetulan sedang tidak ada, maka kami berikan surat teguran, bahwa bangunan yang didirikan melanggar Perda dan kami minta agar mereka mengurus IMB,” bebernya.

Kesalahan yang banyak ditemukan lainnya,  kata dia, yakni  banyak bangunan yang melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), seperti Jalan Nasional yang dalam aturannya yaitu minimal berjarak delapan meter dari siring terluar ternyata banyak tidak dipatuhi.

Dari hasil pengawasan ini, pemda diharapkan untuk intensif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda Bangunan Gedung, dan kepada OPD terkait agar selalu melakukan pengawasan di masyarakat, sehingga Perda dan Perbup betul-betul ditegakkan dalam proses pendirian bangunan. (nop/medialampung.co.id)

Posting Komentar

0 Komentar