Dalam penertiban tersebut, personel Satpol-PP yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol-PP Henry Faisal, S.H, M.H., tidak melakukan tindakan represif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum nomor 15 tahun 2013 tersebut, namun instansi pengawal Perda tersebut lebih mengutamakan langkah pendekatan persuasif.
Henry mengungkapkan, apapun alasannya bermjualan di atas trotoar itu tidak diperbolehkan, sebab trotoar peruntukannya adalah untuk pejalan kaki. Terlebih trotoar di sepanjang taman kota hamtebiu, hingga depan kios buah itu ramai digunakan oleh pejalan kaki.
”Pada pedagang yang menggelar dagangannya di atas trotoar tersebut merupakan pedagang musiman, yang memang pada saat-saat tertentu seperti sekarang ini sedang musim buah durian dan duku, banyak pedagang dari berbagai daerah tidak hanya dari Lambar berjualan di Kota Liwa, dan kami beri waktu 1x24 jam ketika besok di cek masih seperti sekarang maka akan kami tindak,” ungkapnya.
Lanjut Henry, dengan adanya pedagang yang berjualan di atas trotoar tentu tidak hanya menghambat para pejalan kaki, namun juga akan mengganggu keindahan kota Liwa, yang kini menjadi salah satu tujuan wisata yang tidak hanya wisatawan lokal namun juga datang dari berbagai daerah.
”Fokus pemerintah daerah salah satunya penataan kota, dan kami dari Satpol-PP berkomitmen untuk mendukung itu, terlebih larangan untuk berjualan di atas trotoar memang dilarang dan itu melanggar Perda tentang ketertiban umum,” tegasnya.
Lebih lanjut Henry mengungkapkan, ia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tertib dan tidak menganggu ketertiban umum, sehingga kota Liwa akan tetap indah serta memberikan rasa aman dan nyaman baik. ”Untuk saat ini kami lakukan langkah persuasif, tetapi ketika memang imbauan-imbauan kami tidak diindahkan maka tindakan tegas akan kami lakukan,” imbuhnya. (nopri)
Satpol-PP Lambar Tertibkan Pedagang di Trotoar Seputaran Taman Ham Tebiu
0 Komentar