Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ke-68, HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-56 dan HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) Ke-99 tahun 2018 Kabupaten Lampung Barat, Satpol PP setempat terus melakukan pembinaan terhadap personilnya.
Sekretaris Satpol PP Lambar Robinson, S.Sos., mendampingi Kasat Jaimin, S.IP., mengungkapkan, peringatan HUT tahun ini mengangkat tema ' Satpol PP dan Satlinmas Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2018' dan 'optimalisasi Peran Pemadam Kebakaran Dalam Menghadirkan Perlindungan Masyarakat Menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2018' karena itu terus mendorong Satpol PP Lambar terus melakukan pembinaan personil secara umum dan khususnya personil Satlinmas yang tersebar di kecamatan se-kabupaten Lambar.
"Dalam pelaksanaannya, pembinaan dilakukan secara bertahap disetiap kecamatan. Untuk anggota Satlinmas Kecamatan Balik Bukit dan Batu brak sebanyak 2 Peleton pelaksanaannya terpusat di Kawasan Sekuting Terpadu Islamic Center dari hari Kamis, 08 Maret 2018 dan Jum'at tanggal 9 Maret 2018." ungkapnya.
Terusnya, dalam rangka pembinaan rutin terhadap personil linmas, maka kegiatan seperti ini memang harus terus berkelanjutan, terutama tahun ini merupakan tahun demokrasi terlebih mendekati pilgub Lampung 2018, agar Personil Linmas lebih siap dan mampu berperan serta dalam mengawal Pilkada Serentak 2018 maupun dinamika sosial masyarakat di lapangan.
"Materi pembinaan yang diberikan meliputi wawasan umum Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja, penjelasan tentang Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggotsa Satuan Perlindungan Masyarakat, penanganan korban bencana, penanggulangan bencana kebakaran dan peraturan baris berbaris (PBB)," katanya.
Kata dia, penyampaian materi selain tertulis juga langsung melakukan praktek dan simulasi. Dalam hal ini dilamsa akan Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) didalam struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga pembinaan Satlinmas merupakan tanggung jawab Satpol PP Lambar.
"Dasar hukum pembubaran Pertahanan Sipil (Hansip) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014. kemudian Perpres Nomor 88 Tahun 2014 tersebut dikeluarkan pada 3 September 2014, yakni tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organanisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata)," paparnya.
Seperti diketahui jelas Robinson, Hansip dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 sebagai salah satu satuan pertahanan dan keamanan sipil. Merujuk pada Pasal 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tersebut, tugas Hansip ialah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun, serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat (Linmas).
"Sementara itu Dasar Hukum Satlinmas Terbaru peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitaa anggota Satlinmas," pungkasnya. (n)
0 Komentar