Menindaklanjuti surat peringatan yang pertama tanggal 21 Februari 2018 oleh Satpol PP Provinsi Lampung tentang Penertiban Aset Provinsi yang ditempati warga tanpa izin dan diduga dipergunakan untuk kegiatan yang mengganggu ketentraman dan keteriban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Memberikan Surat Teguran kedua kepada Warga Sindang Pagar Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Lampung Barat yang menempati aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Rabu, 07 Maret 2018 pada pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 wib.
Pemberitahuan surat teguran/peringatan kedua sekaligus monitoring dilaksanakan di Balai Kelurahan Fajarbulan Kecamatan Way Tenong ini dihadiri sebanyak 41 warga Pekon Puralaksana dan Pekon Sukajaya yang menempati tanah aset Provinsi Lampung.
Penertiban dipimpin Lakoni, S.H., M.H. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, di dampingi Jaimin, S.IP. Kasat Pol PP Lampung Barat.
1. Drs. Syopiulloh (Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Barat)
2. Mirzon, S.H. (Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lampung Barat)
3. Camat Way Tenong
4. Lurah Pajar Bulan
5. Pjs. Peratin Sukajaya
6. Babinkamtibmas
8. Babinsa
0 Komentar