Kegiatan Patroli yang di titik beratkan pada Pelanggaran Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Patroli di fokuskan mencari lokasi pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kota Liwa Lampung Barat. 29 Januari 2014
0 Komentar