MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman
Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi
Pamong Praja;
b.
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 39
tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi
Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3.
Satuan Polisi Pamong
Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah
dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
4.
Polisi Pamong Praja
adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan
perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.
Ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya
dengan tenteram, tertib dan
teratur.
6.
Pakaian Dinas adalah
pakaian dinas seragam yang dipakai untuk menunjukkan
identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.
Pakaian Dinas Harian,
yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8.
Pakaian Dinas Lapangan,
yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan oleh
anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan,
sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah.
9.
Pakaian Dinas Upacara,
yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan oleh
anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang
bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara,
Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi
lainnya.
10.
Pakaian Dinas Petugas Pataka
yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh
anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11.
Pakaian Dinas Petugas
Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang
digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12.
Kelengkapan pakaian
dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi
Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki,
sepatu beserta atributnya.
13.
Atribut adalah
tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14.
Perlengkapan Polisi
Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan
gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan
oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15. Prasarana adalah penunjang utama dalam proses penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah
yang dilaksanakan oleh Satpol PP
seperti misalnya gedung kantor Satpol PP.
|