MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
-------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2013
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15
Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 286
Salinan sesuai dengan
aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN
ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
|