Permendagri No.19 Tahun 2013 - BAB IV dan V



 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   19   TAHUN   2013

TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
-------------------------------------------------------------------------------------------


BAB IV
PERALATAN OPERASIONAL DAN PRASARANA KERJA
POLISI PAMONG PRAJA

Bagian Kesatu
Perlengkapan Perorangan

Pasal 37

Peralatan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.        Tonfa dan holster tonfa;
b.        Sarung Pistol;
c.         Borgol;
d.        Tameng;
e.         Senter;
f.          Ferplas;
g.        Tas/ransel;
h.       Sleeping bag;
i.          Matras;
j.          Jaket;
k.        Rompi / Body Protector;
l.          Senjata api yaitu Senjata Peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik;
m.     Masker;
n.       Tenda Pleton; dan
o.        Peralatan kebencanaan.

Pasal 38

(1)     Tonfa dan holster Tonfa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berbentuk t-stick terbuat dari karet mati maupun kayu dengan sarung yang bisa dilekatkan di pinggang.
(2)     Sarung Pistol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tempat pistol yang disesuaikan warnanya dengan seragam, hitam untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI menggunakan sarung pistol warna putih.
(3)     Borgol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terbuat dari logam dengan tulisan Polisi Pamong Praja berikut sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
(4)     Tameng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terbuat dari fiberglass berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan ketebalan 5 mm bertuliskan Polisi Pamong Praja tanpa lambang.
(5)     Senter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e berfungsi sebagai alat penerang di lapangan dengan gagang panjang.
(6)     Ferplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terbuat dari plastik berikut sarung dari bahan drit warna khaki tua kehijau-hijauan yang disangkutkan pada pinggang celana.
(7)     Tas/ransel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g terbuat dari bahan sintetik yang tidak mudah rusak, memiliki pengait untuk matras di bagian atas, dilengkapi cover bag anti lembab dan basah dengan berlogo lambang Polisi Pamong Praja pada bagian atas depan tas dan muka cover bag.

Pasal 39

(1)     Sleeping bag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h terbuat dari bahan anti air dan di dalamnya terdapat busa tebal yang berlambang Polisi Pamong Praja.
(2)     Matras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf i berfungsi sebagai alas pada saat bertugas dan latihan dengan berbahan karet dan berlambang Polisi Pamong Praja.
(3)     Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j terbuat dari bahan parasit anti air yang pada bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Pol PP dan bagian punggung belakang bertuliskan Pol PP.
(4)     Rompi / Body Protector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf k dipergunakan untuk melindungi tubuh anggota dari hujan maupun dari terjangan benda-benda yang dilemparkan oleh massa.
(5)     Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan alat kejut listrik atau stroom.
(6)     Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf m berbentuk sederhana aman untuk dipakai dan mampu melindungi anggota dari gas air mata.
(7)     Tenda pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf n, berfungsi sebagai pusat konsentrasi anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak anggota, pada sisi atas tenda berlogo Polisi Pamong Praja dan di bawah logo bertuliskan nama Provinsi, Kabupaten/Kota.
(8)     Peralatan kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf o merupakan peralatan pendukung penanganan bencana yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Bagian Kedua
Kendaraan Operasional

Pasal 40

Kendaraan operasional Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a.        Sepeda Motor;
b.        Mobil;
c.         Truk; dan
d.        Jenis Kendaraan lain.




Pasal 41

Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dengan ukuran 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus meliputi :
a.        Sirine;
b.       Lampu sirine;
c.        Radio komunikasi; dan
d.       Lambang Polisi Pamong Praja.

 Pasal 42

(1)     Mobil sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf b, terdiri atas :
a.   Kendaraan minibus/van.
b.  Kendaraan double cabin.
c.   Kendaraan model off road/jeep.
(2)     Kendaraan minibus/van sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dan dapat dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(3)     Kendaraan double cabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota Satpol PP dan atau melakukan pengawalan terhadap Kepala Daerah/tamu VIP.
(4)     Kendaraan model off road/jeep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Pasal 43

Truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri atas :
a.     Kendaraan Truck kecil/pick up;
b.     Kendaraan Truck sedang; dan
c.      Kendaraan Truck besar.

Pasal 44

(1)     Kendaraan Truck kecil/ Pick Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota untuk jarak tempuh yang tidak terlalu jauh (patroli), antar Kecamatan pada Kabupaten/Kota.
(2)     Kendaraan truk sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dengan jumlah yang cukup banyak, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian massa lainnya.
(3)     Kendaraan truk besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dalam jumlah besar, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian masa lainnya.



Pasal 45

(1)     Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dapat berupa  water canon, baracuda, helikopter, speed boat, perahu karet, sepeda dan kuda.
(2)     Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.


Bagian Ketiga
Peralatan Komunikasi

Pasal 46

(1)        Jenis peralatan komunikasi adalah telepon, faks, handphone, rig, handy talky, Reapeter, GPS dan peralatan komunikasi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi.
(2)        Pengadaan jenis peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Bagian Keempat
Prasarana Kerja

Pasal 47

(1)     Polisi Pamong Praja dapat memperoleh prasarana penunjang operasional berupa gedung kantor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2)     Prasarana penunjang operasional gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prioritas tugas Satpol PP di lapangan yang disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 48

Ketentuan mengenai model pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
PENDANAAN

Pasal 49

Pendanaan untuk Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.