MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
-------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IV
PERALATAN OPERASIONAL DAN PRASARANA KERJA
POLISI PAMONG PRAJA
Bagian Kesatu
Perlengkapan Perorangan
Pasal 37
Peralatan
Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.
Tonfa dan holster tonfa;
b.
Sarung Pistol;
c.
Borgol;
d.
Tameng;
e.
Senter;
f.
Ferplas;
g.
Tas/ransel;
h.
Sleeping bag;
i.
Matras;
j.
Jaket;
k.
Rompi / Body Protector;
l.
Senjata api yaitu Senjata Peluru gas, semprotan
gas dan alat kejut listrik;
m.
Masker;
n.
Tenda Pleton; dan
o.
Peralatan kebencanaan.
Pasal 38
(1)
Tonfa dan holster Tonfa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berbentuk t-stick
terbuat dari karet mati maupun kayu dengan sarung yang bisa dilekatkan di
pinggang.
(2)
Sarung Pistol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tempat pistol yang disesuaikan
warnanya dengan seragam, hitam untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali
PDPTI menggunakan sarung pistol warna putih.
(3)
Borgol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terbuat dari logam
dengan tulisan Polisi Pamong Praja berikut sarung dari bahan kulit imitasi
berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
(4)
Tameng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terbuat dari fiberglass
berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan
ketebalan 5 mm bertuliskan Polisi Pamong Praja tanpa lambang.
(5)
Senter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e berfungsi sebagai alat penerang di
lapangan dengan gagang panjang.
(6)
Ferplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terbuat dari plastik berikut sarung dari
bahan drit warna khaki tua kehijau-hijauan yang disangkutkan pada pinggang
celana.
(7) Tas/ransel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g terbuat
dari bahan sintetik yang tidak mudah rusak, memiliki pengait untuk matras di
bagian atas, dilengkapi cover bag
anti lembab dan basah dengan berlogo lambang Polisi Pamong Praja pada bagian
atas depan tas dan muka cover bag.
Pasal 39
(1)
Sleeping bag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h terbuat dari bahan anti air dan di
dalamnya terdapat busa tebal yang berlambang Polisi Pamong Praja.
(2)
Matras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf i berfungsi sebagai alas pada saat bertugas dan latihan dengan berbahan
karet dan berlambang Polisi Pamong Praja.
(3)
Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j terbuat dari bahan parasit anti air yang
pada bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Pol PP dan bagian
punggung belakang bertuliskan Pol PP.
(4)
Rompi / Body Protector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf k dipergunakan untuk melindungi tubuh
anggota dari hujan maupun dari terjangan benda-benda yang dilemparkan oleh
massa.
(5)
Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l berbentuk pistol/revolver/senapan yang
dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan),
senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan alat
kejut listrik atau stroom.
(6)
Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf m berbentuk sederhana aman untuk dipakai
dan mampu melindungi anggota dari gas air mata.
(7)
Tenda pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf n, berfungsi
sebagai pusat konsentrasi anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan
yang melibatkan banyak anggota, pada sisi atas tenda berlogo Polisi Pamong
Praja dan di bawah logo bertuliskan nama Provinsi, Kabupaten/Kota.
(8) Peralatan
kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf o merupakan
peralatan pendukung penanganan bencana yang sesuai dengan standar yang
berlaku.
|
Bagian Kedua
Kendaraan Operasional
Pasal 40
Kendaraan
operasional Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a.
Sepeda Motor;
b.
Mobil;
c.
Truk; dan
d.
Jenis Kendaraan lain.
Pasal 41
Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dengan
ukuran 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus meliputi :
a.
Sirine;
b.
Lampu sirine;
c.
Radio komunikasi; dan
d.
Lambang Polisi Pamong Praja.
|
Pasal 42
(1)
Mobil sebagaimana dimaksud
dalam pasal 40 huruf b, terdiri atas :
a.
Kendaraan minibus/van.
b.
Kendaraan double cabin.
c.
Kendaraan model off road/jeep.
(2)
Kendaraan minibus/van
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota dan dapat dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik
kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas
tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(3)
Kendaraan double cabin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota Satpol PP dan atau melakukan pengawalan terhadap Kepala
Daerah/tamu VIP.
(4)
Kendaraan model off road/jeep
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipergunakan untuk segala macam
kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun
tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
|
Pasal 43
Truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri
atas :
a.
Kendaraan Truck kecil/pick
up;
b.
Kendaraan Truck sedang; dan
c.
Kendaraan Truck besar.
Pasal 44
(1) Kendaraan Truck kecil/ Pick Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota untuk
jarak tempuh yang tidak terlalu jauh (patroli), antar Kecamatan pada Kabupaten/Kota.
(2) Kendaraan truk sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dengan
jumlah yang cukup banyak, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk
pengendalian massa lainnya.
(3)
Kendaraan truk besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dalam
jumlah besar, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian
masa lainnya.
|
Pasal 45
(1)
Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dapat berupa water canon,
baracuda, helikopter, speed boat, perahu karet, sepeda dan kuda.
(2) Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
|
Bagian Ketiga
Peralatan Komunikasi
Pasal 46
(1)
Jenis peralatan komunikasi
adalah telepon, faks, handphone, rig, handy talky, Reapeter, GPS dan peralatan komunikasi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi.
(2)
Pengadaan jenis peralatan
komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan daerah.
|
Bagian Keempat
Prasarana Kerja
Pasal 47
(1)
Polisi Pamong Praja dapat memperoleh prasarana penunjang operasional berupa
gedung kantor disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi Sarana
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Prasarana penunjang
operasional gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan prioritas tugas Satpol PP di lapangan yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai model pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 49
Pendanaan untuk Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan
Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
|