Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten/Kota satu diantara yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah adalah “ Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat “ sebagaimana yang tertulis di dalam UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (1) butir c. Dan berdasarkan UU 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah pasal 148 ayat (1) “ untuk membantu Kepala Daerah menegakkan PERDA dan penyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di bentuk Satuan Polisi Pamong Praja”.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008 ,Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Sejalan dengan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja sebagai unsur dalam menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menegakkan Peraturan Daerah, maka di harapkan dapat berperan dalam menjaga dan melaksanakan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Jika di tilik dari Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja dapat di simpulkan bahwa tugas – tugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagian besar berada di lapangan, untuk itu di perlukan adanya perencanaan yang mengacu pada tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja sebagai rumusan keinginan dalam upaya mewujudkan suata kondisi yang aman, tentram, tertib dan teratur.
Oleh karenanya secara bertahap terencana Pembinaan dan penataan Satuan Polisi Pamong Praja perlu di tingkatkan dalam rangka melaksanakan tugas – tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat serta tindakan Yustisi / Non Yustisi untuk penegakan pelaksanaan PERDA dan Keputusan Bupati agar dapat berjalan lancar, sukses berhasil guna dan berdayaguna.
0 Komentar